Selasa, 24 Januari 2017

Komisi Nasional Perlindungan Anak


Komisi Nasional Perlindungan Anak
Logo komnas perlindungan anak.png
Gambaran Umum
Singkatan Komnas PA
Didirikan 26 Oktober 1998; 18 tahun lalu
Dasar hukum pendirian SK Mensos No. 81/HUK/1997
Sifat Independen
Struktur
Ketua Arist Merdeka Sirait
Kantor pusat
Jalan TB Simatupang No.33, Jakarta, Indonesia Hotline Services : (62-21) 8779 1818
Situs web
komnasanak.com
Komisi Nasional Perlindungan Anak (disingkat Komnas PA) adalah organisasi di Indonesia dengan tujuan memantau, memajukan, dan melindungi hak anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh Negara, perorangan, atau lembaga. Komnas PA didirikan pada tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta.

Sejarah

Sebagai bentuk perlindungan anak dari segala tindak kekerasan, penelantaran, perlakuan salah, diskriminasi dan ekspoitasi, sejak tahun 1997 telah dibentuk Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA), yang bersifat Independen dan memegang teguh prinsip non-diskriminasi, memberikan kepentingan terbaik bagi anak, melindungi kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghormati pandangan anak.
Kemudian sebagai tindak lanjutnya, di daerah dibentuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) melalui Kepmensos RI Nomor 81/HUK/1997 tanggal 5 Desember 1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) sebagai salah satu upaya masyarakat dalam melaksanakan sebagian tugas dan peran pemerintah untuk turut serta melaksanakan pemenuhan hak-hak anak dalam rangka perlindungan anak, sebagaimana yang terdeskripsikan dalam sejarah lahirnya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Lembaga Perlindungan Anak  :
  1. Ratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres No. 36 Tahun 1990,  yang menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
  2. Melalui Dasawarsa Anak Indonesia Kedua yang meletakan pembinaan dan pengembangan Anak Indonesia pada aspek Perlindungan Anak sebagai suatu kesatuan guna meningkatkan Derajat kesejahteraan anak Indonesia.
  3. Studi Banding ke Luar Negeri (Philipina dan Vietnam) Mempelajari dan mencari bentuk wadah perlindungan anak (Child Protection Body) di Indonesia.
  4. Konsinyasi persiapan pertemuan Lembaga Perlindungan Anak pada Tanggal  14 s/d 16 September 1996.
  5. Pertemuan-pertemuan dengan 6 segmen : Menyepakati perlunya dibentuk wadah perlindungan anak dengan nama Lembaga Perlindungan Anak sesuai dengan visi dan misi segemen yang mewakilinya.
  6. Penyelenggaraan Seminar dan Lokakarya Perlindungan Anak pada tanggal  14 April 1997 dan 14 Juli 1997 yang menghasilkan Pembahasan Gerakan Nasional Perlindungan Anak (GNPA), serta Logo Perlindungan Anak.
  7. Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Anak oleh Presiden RI pada Acara Puncak Hari Anak Nasional 23 Juli 1997, yang ditindaklanjuti melalui SK Mensos RI Nomor : 63/HUK/1997 tentang Penggunaan Logo Perlindungan Anak  yang menghasilkan Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Anak (GNPA), oleh Presiden RI : Pelaksanaan rencana kerja pembentukan LPA sebagai suatu wadah untuk usaha-usaha nasional dalam perlindungan anak, perlu dukungan semua pihak melalui penyediaan sumber daya sebagai bagian dari prioritas Rencana Nasional.
  8. SK Mensos No. 81 / HUK / 1997 Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat sebagai tindak lanjut dari pencanangan GNPA adalah upaya pembentukan wahana LPA yang difasilitasi oleh Depsos & Unicef  pada tanggal 5 Desember 2007.
  9. SK Mensos No. 9 / HUK / 1998 tentang Pengukuhan Kepengurusan LPA Pusat dan Tim Asistensi LPA yang akan membantu seluruh  Kegiatan LPA pada tanggal 24 Pebruari 1998
  10. Lokakarya Perlindungan Anak dihadiri Depsos, 6 Segmen dan Unsur Daerah pada tanggal 24 s/d 25 April 1998
  11. Pertemuan antara LPA Pusat & Tim Asistensi LPA (berkaitan dengan independensi LPA) pada tanggal 11 s/d 13 Juni 1998
  12. Pada tanggal 16 s/d 17 September 1998 dilaksanakan Pertemuan pembahasan Statuta LPA, Difasilitasi oleh Depsos & Unicef yang dihadiri oleh 6 Segmen dan unsur daerah dan menghasilkan Statuta LPA yang Independensi dengan membentuk Komite/Komisi Nasional Perlindungan Anak yang dipilih melalui Forum Nasional Perlindungan Anak.
  13. Pada tanggal 26 s/d 27 Oktober 1998 dilaksanakan Pertemuan Forum Nasional I Perlindungan Anak, untuk memilih Pengurus Komnas PA yang difasilitasi oleh Depsos & Unicef Dihadiri oleh 6 Segemen (150 stakeholder) dan menghasilkan Terpilih 11 orang pengurus Komisi Nasional Perlindungan Anak Dengan Ketua Umum (DR. Seto Mulyadi)Dgn terlebih dahulu mendmisionerkan Kepengurusan LPA, juga diresmikan Statuta LPA dan membahas Program Kerja LPA
  14. Pada tanggal 23 / 25 Oktober 1998 dilaksanakan Pertemuan Forum Nasional II Perlindungan Anak, Untuk memilih Pengurus Komnas PA Difasilitasi oleh Depsos & Unicef Dihadiri 155 stakeholder yang terdiri dari 12 Segmen (termasuk unsur anak) dan unsur peninjau yang menghasilkan Terpilih 11 orang pengurus Komisi Nasional Perlindungan Anak dengan Ketua Umum (DR. Seto Mulyadi) dgn terlebih dahulu mendemisionerkan Kepengurusan Komnas PA periode Sebelumnya serta Perubahan Anggaran Dasar Komnas PA dan Penyusunan Strategic Planning yang difasilitasi Unicef dan dihadiri 40 Stakeholder & NGO Int’l
Upaya kemudian yang terus dikembangkan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Sosial dalam memberikan dukungan dan perhatian guna peningkatan kapasitas LPA adalah dengan melaksanakan Capacity Building Petugas / Pekerja Sosial LPA dari daerah, mengingat keberadaan LPA di daerah-daerah sebagai lembaga independen yang mengutamakan kepentingan anak, melakukan usaha-usaha perlindungan anak, dan advokasi terhadap hak-hak anak Indonesia terdiri dari unsur sumber daya manusia yang berlatar belakang pendidikan dan pengalaman yang bervariasi.
Dengan semakin kompleksnya permasalahan anak di Indonesia dan jumlahnya semakin bertambah dari waktu ke waktu, maka keberadaan LPA menjadi semakin strategis dan harus didukung oleh semua pihak. Setiap LPA dituntut untuk dapat berkoordinasi dan bekerja sama dalam penanganan kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Disamping itu, menguatnya otonomi daerah dewasa ini, ternyata membawa perubahan pula terhadap keberadaan LPA di daerah. Hampir semua daerah, menempatkan petugas baru di LPA dan lebih dari 30% dari instansi/lembaga lain belum memiliki pengalaman yang cukup dalam penanganan kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Akibatnya banyak kasus pelanggaran hak-hak  anak yang sering mengalami keterlambatan penanganan dan tidak terselesaikan. Hal ini ditambah dengan kesulitan yang dialami oleh LPA dalam mengelola manajemen organisasi sehingga berpengaruh pada upaya perlindungan anak yang mereka lakukan.
Berkaitan dengan permasalahan di atas, dari hasil kegiatan Pengembangan Kapasitas Pekerja Sosial/Petugas LPA yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari dari mulai tanggal 9 s/d 12 Juni 2009 diperoleh rujukan untuk ditindaklanjuti baik oleh Departemen Sosial, Komnas PA, maupun LPA adalah :
  1. Memperkuat statuta kelembagaan Lembaga Perlindungan Anak baik di tingkat pusat mapun daerah, dengan melakukan review dan memberikan rekomendasi terhadap Keputusan Menteri Sosial RI No. 81/HUK/1997.
  2. Memperbaiki kegiatan-kegiatan kelembagaan LPA terhadap langkah-langkah strategis dalam penanganan kasus-kasus kelembagaan LPA baik internal maupun eksternal.
  3. Perumusan Standar Operasional Prosedur pelayanan dan manajemen Lembaga Perlindungan Anak.
  4. Tersusunya rencana kerja (action plan) Lembaga Perlindungan Anak terkait dengan program Departemen Sosial dan/atau Dinas Sosial.

Organisasi

Komisi Nasional Perlindungan Anak terdiri dari:
  • Forum Nasional Perlindungan Anak (Forum Nasional), merupakan badan pemegang kekuasaan tertinggi dan pengambil keputusan tertinggi dalam Komisi Nasional Perlindungan Anak, diselenggarakan berdasarkan ketentuan dan aturan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan lainnya yang ditetapkan dalam pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak. Forum Nasional Perlindungan Anak diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
  • Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komisi Nasional), dengan anggota sebanyak 11-21 orang yang dipilih oleh Forum Nasional.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak saat ini adalah Arist Merdeka Sirait, sedangkan Seto Mulyadi sebagai Ketua Dewan Konsultatif Nasional.
https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Nasional_Perlindungan_Anak


Kekerasan Terhadap Anak

Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Di Amerika Serikat, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mendefinisikan penganiayaan anak sebagai setiap tindakan atau serangkaian tindakan wali atau kelalaian oleh orang tua atau pengasuh lainnya yang dihasilkan dapat membahayakan, atau berpotensi bahaya, atau memberikan ancaman yang berbahaya kepada anak. Sebagian besar terjadi kekerasan terhadap anak di rumah anak itu sendiri dengan jumlah yang lebih kecil terjadi di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi. Ada empat kategori utama tindak kekerasan terhadap anak: pengabaian, kekerasan fisik, pelecehan emosional/psikologis, dan pelecehan seksual anak.
Yurisdiksi yang berbeda telah mengembangkan definisi mereka sendiri tentang apa yang merupakan pelecehan anak untuk tujuan melepaskan anak dari keluarganya dan/atau penuntutan terhadap suatu tuntutan pidana. Menurut Journal of Child Abuse and Neglect, penganiayaan terhadap anak adalah "setiap tindakan terbaru atau kegagalan untuk bertindak pada bagian dari orang tua atau pengasuh yang menyebabkan kematian, kerusakan fisik serius atau emosional yang membahayakan, pelecehan seksual atau eksploitasi, tindakan atau kegagalan tindakan yang menyajikan risiko besar akan bahaya yang serius". Seseorang yang merasa perlu untuk melakukan kekerasan terhadap anak atau mengabaikan anak sekarang mungkin dapat digambarkan sebagai "pedopath".

Kekerasan terhadap anak dapat mengambil beberapa bentuk: Empat jenis utama adalah kekerasan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran.

Penelantaran

Penelantaran anak adalah di mana orang dewasa yang bertanggung jawab gagal untuk menyediakan kebutuhan memadai untuk berbagai keperluan, termasuk fisik (kegagalan untuk menyediakan makanan yang cukup, pakaian, atau kebersihan), emosional (kegagalan untuk memberikan pengasuhan atau kasih sayang), pendidikan (kegagalan untuk mendaftarkan anak di sekolah) , atau medis (kegagalan untuk mengobati anak atau membawa anak ke dokter).

Kekerasan fisik


Seorang gadis Kristen yang memar dan dibakar selama kekerasan Orissa pada bulan Agustus 2008
Kekerasan fisik adalah agresi fisik diarahkan pada seorang anak oleh orang dewasa. Hal ini dapat melibatkan meninju, memukul, menendang, mendorong, menampar, membakar, membuat memar, menarik telinga atau rambut, menusuk, membuat tersedak atau menguncang seorang anak.
Guncangan terhadap seorang anak dapat menyebabkan sindrom guncangan bayi yang dapat mengakibatkan tekanan intrakranial, pembengkakan otak, cedera difus aksonal, dan kekurangan oksigen yang mengarah ke pola seperti gagal tumbuh, muntah, lesu, kejang, pembengkakan atau penegangan ubun-ubun, perubahan pada pernapasan, dan pupil melebar. Transmisi racun pada anak melalui ibunya (seperti dengan sindrom alkohol janin) juga dapat dianggap penganiayaan fisik dalam beberapa wilayah yurisdiksi.
Sebagian besar negara dengan hukum kekerasan terhadap anak mempertimbangkan penderitaan dari luka fisik atau tindakan yang menempatkan anak dalam risiko yang jelas dari cedera serius atau kematian tidak sah. Di luar ini, ada cukup banyak variasi. Perbedaan antara disiplin anak dan tindak kekerasan sering kurang didefinisikan. Budaya norma tentang apa yang merupakan tindak kekerasan sangat bervariasi: kalangan profesional serta masyarakat yang lebih luas tidak setuju pada apa yang disebut merupakan perilaku kekerasan.
Beberapa profesional yang bertugas di bidang manusia mengklaim bahwa norma-norma budaya yang berhubungan dengan sanksi hukuman fisik adalah salah satu penyebab kekerasan terhadap anak dan mereka telah melakukan kampanye untuk mendefinisikan kembali norma-norma tersebut.
Penggunaan tindak kekerasan apapun terhadap anak-anak sebagai tindakan disiplin adalah ilegal di 24 negara di seluruh dunia, akan tetapi lazim dan diterima secara sosial di banyak negara lainnya. Lihat hukuman di rumah untuk informasi lebih lanjut.

Pelecehan seksual anak


Seorang anak laki-laki yang menjadi korban pelecehan seksual. Dipublikasikan pada tanggal 1 Februari 1910.
Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau pelanggaran yang dilakukan oleh remaja yang lebih tua terhadap seorang anak untuk mendapatkan stimulasi seksual. Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), paparan senonoh dari alat kelamin kepada anak, menampilkan pornografi kepada anak, kontak seksual yang sebenarnya terhadap anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak, melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik, atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak.

Pengaruh pelecehan seksual anak termasuk rasa bersalah dan menyalahkan diri, kenangan buruk, mimpi buruk, insomnia, takut hal yang berhubungan dengan pelecehan (termasuk benda, bau, tempat, kunjungan dokter, dll), masalah harga diri, disfungsi seksual, sakit kronis , kecanduan, melukai diri sendiri, keinginan bunuh diri, keluhan somatik, depresi, gangguan stres pasca trauma, kecemasan,penyakit mental lainnya (termasuk gangguan kepribadian). dan gangguan identitas disosiatif, kecenderungan untuk mengulangi tindakan kekerasan setelah dewasa, bulimia nervosa, cedera fisik pada anak di antara masalah-masalah lainnya. Sekitar 15% sampai 25% wanita dan 5% sampai 15% pria yang mengalami pelecehan seksual ketika mereka masih anak-anak.Kebanyakan pelaku pelecehan seksual adalah orang yang kenal dengan korban mereka; sekitar 30% adalah keluarga dari anak, paling sering adalah saudara, ayah, ibu, paman atau sepupu, sekitar 60% adalah kenalan teman lain seperti keluarga, pengasuh anak, atau tetangga; orang asing adalah yang melakukan pelanggar hanya sekitar 10% dari kasus pelecehan seksual anak.

Kekerasan emosional/Psikologis

Dari semua kemungkinan bentuk pelecehan, pelecehan emosional adalah yang paling sulit untuk didefinisikan. Itu bisa termasuk nama panggilan, ejekan, degradasi, perusakan harta benda, penyiksaan atau perusakan terhadap hewan peliharaan, kritik yang berlebihan, tuntutan yang tidak pantas atau berlebihan, pemutusan komunikasi, dan pelabelan sehari-hari atau penghinaan.
Korban kekerasan emosional dapat bereaksi dengan menjauhkan diri dari pelaku, internalisasi kata-kata kasar atau dengan menghina kembali pelaku penghinaan. Kekerasan emosional dapat mengakibatkan gangguan kasih sayang yang abnormal atau terganggu, kecenderungan korban menyalahkan diri sendiri (menyalahkan diri sendiri) untuk pelecehan tersebut, belajar untuk tak berdaya, dan terlalu bersikap pasif.

https://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan_terhadap_anak




Jumat, 28 Agustus 2015

CONTOH APHT


PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)
---------------------------------------------------------
DAERAH KERJA KOTA SEMARANG
SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor: 10---------
Tanggal 21---------------
Jalanh--------------------------------------------), Telepon/Fax (024) 7474203

AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN
Nomor : ........
Lembar Pertama/Kedua
Pada hari ini, ........, tanggal .....................................................).  ---------------------
hadir di hadapan saya ------------------------------, Sarjana Hukum, Magister Hukum, yang berdasar Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 21-03-2011 nomor : 105/KEP-17.3/III/2011 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan daerah kerja Kota Semarang dan berkantor di Jalan --------------------------), Kota Semarang dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini: ------------------------------------
I. Nyonya -------------------------------------, Ahli Madya, lahir di Semarang, tanggal dua puluh Juli seribu sembilan ratus delapan puluh empat (20-07-1984), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Semarang, Kecamatan Banyumanik, Kelurahan Gedawang, Rukun Tetangga 006/Rukun Warga 005, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3374116007840001
- menurut keterangannya dalam melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari suaminya yang turut hadir dan menandatangani akta ini dihadapan saya, Pejabat, yaitu : -----------------
    - TuanTN------------------A, lahir di Semarang, tanggal dua puluh tiga Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh lima (23-01-1975), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal sama dengan isterinya Nyonya ----------------tersebut, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3374152301750001. -----------------------------------------------------
selaku Pemberi Hak Tanggungan untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama. -------------------------------------------------------------------------------
II.   Tuan ------------------, selaku Pj. Consumer Loans Manager Area gigigyigfijgjh guifgjhghj dari PT. Bank ----------------k, selanjutnya disingkat BANK, lahir di Cilacap, pada tanggal dua puluh dua September seribu sembilan ratus tujuh puluh lima (22-09-1975), bertempat tinggal di Kota Palembang, Jalan Swadaya II No.3027, Rukun Tetangga 050, Rukun Warga 014, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, pemegang Kartu tanda Penduduk Nomor : 16.7107.220975.0006. ----------
     -   Untuk sementara berada di Kota Semarang. ----------------
- Menurut Keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan; ------------------------------------------
Surat Kuasa yang di buat dibawah tangan dengan bermeterai cukup tertanggal 26 Februari 2015, Nomor : 7.Ar.SPW/779/2015 yang dalam jabatannya tersebut berdasarkan surat mutasi No.DBS.RO7/Hdasarkan Surat Keputusan Direksi terC.0017/2015 tertanggal 26 Februari 2015, dan sebagai Kuasa dari Tuan 4634641i, selaku Pj. Area Head hgfhgoljhgPT.gjhfjhfjfjfj) Tbk, yang bertanggal 12 Desember 2014 Nomor : KEP/SEVP/338/2014 dan Surat Kuasa Direksi tertanggal 02 Januari 2015 Nomor : 066/2015 berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 7 juncto ayat 11 Anggaran Dasar perseroan, dan sebagai demikian penghadap  berwenang mewakili dan sah bertindak untuk dan atas nama PT. ------------(PERSERO) Tbk, berkedudukan di Jakarta dengan  alamat ---------------------------------broto Kaveling -----------, Jakarta, yang Anggaran Dasarnya beserta perubahannya telah diumumkan berturut turut dalam : -----------------------
1.   Lembaran Berita Negara Republik Indonesia tanggal 04 Desember 1998 Nomor 97 Tambahan Nomor 6859; ------
2.   Lembaran Berita Negara Republik Indonesia tanggal 24 September 1999 Nomor  77 Tambahan Nomor 252; ------
Angaran dasar mana telah mengalami beberapa perubahan serta telah disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana tertuang dalam akta tanggal 25 Juni 2008 Nomor : 48 dibuat dihadapan Doktor Amrul Partomuan Pohan, Sarjana Hukum, Lex Legibus Magister, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia tanggal 8 Juli 2008 Nomor AHU.39432.AH.01.02 Tahun 2008, terakhir diubah dengan akta tanggal 17 April 2013 Nomor : 21 dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta,  dan  telah diperlihatkan(Selanjutnya cukup disebut sebagai : BANK). -----------------
-Selaku Penerima Hak Tanggungan, yang setelah Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar pada Kantor Pertanahan setempat akan bertindak sebagai pemegang Hak Tanggungan, untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua. ---------------
Para penghadap dikenal oleh saya Pejabat Pembuat Akta Tanah. ----------------------
Para Pihak menerangkan: ---------------------------------------------------------------------
• bahwa oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama tersebut, selaku Debitor, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian hutang piutang yang dibuktikan dengan : ---
-  Akta di bawah tangan bermeterai cukup berupa Perjanjian Kredit nomor: 4343643644KPR/2015 tanggal 4454354534 2015 dan telah ditandatangani oleh para pihak di hadapan Saya Notaris. ------------------------------------------------------
• bahwa untuk menjamin pelunasan hutang Debitor sejumlah  Rp. 000.000.000,00 (seratus tujuh belas juta rupiah) /sejumlah uang yang dapat ditentukan di kemudian hari berdasarkan perjanjian hutang - piutang tersebut di atas dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaruannya (selanjutnya disebut perjanjian hutang - piutang) sampai sejumlah Nilai Tanggungan Peringkat Kedua (II) sebesar Rp. 000.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta rupiah), oleh pihak  Pertama diberikan dengan akta ini kepada dan untuk kepentingan Pihak Kedua, yang dengan ini menyatakan menerimanya, Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya atas Objek berupa 1 ( satu ) hak atas tanah yang diuraikan di bawah ini : ------------------------
Hak Milik Nomor : 0000/Srondol Wetan atas sebidang tanah sebagaimana  diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 26 413546456 1995 Nomor : 14354445 seluas 458(del543545t meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : ----------------------- dan Surat Pemberitahuan Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 33.74.060.007.009.00000.  -----------------------------
terletak di : --------------------------------
-       Provinsi                    : Jawa Tengah; -----------------
-       Kabupaten/Kota      : Semarang; ---------------------
-       Kecamatan               : Banyumanik; -----------------
-       Desa/Kelurahan      : Srondol Wetan; ---------------
-       Jalan                        : Jalan Jati Utara 85246; ----
Berdasarkan alat- alat bukti berupa : --------------------
-    Sertipikat Hak Milik Nomor : 0000/ Srondol Wetan, Tertanggal 08 Januari 1996.
Sertipikat dan bukti pemilikan yang disebutkan di atas diserahkan kepada saya, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, untuk keperluan pendaftaran hak, pendaftaran peralihan hak, dan pendaftaran Hak Tanggungan yang diberikan dengan akta ini; Pemberian Hak Tanggungan tersebut di atas meliputi juga : -------
-  Segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atas tanah tersebut (termasuk bangunan) yang menurut sifat, guna dan peruntukannya atau menurut ketentuan Undang-Undang dapat disebut barang tetap atau benda tidak bergerak. --------------------------------------------------------------
Untuk selanjutnya hak atas tanah dan benda–benda lain tersebut di atas disebut sebagai Objek Hak Tanggungan yang oleh Pihak Pertama dinyatakan sebagai miliknya. ----------------------------------
Para pihak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan, bahwa pemberian Hak Tanggungan tersebut disetujui dan diperjanjikan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ----------- --------------------------------------------Pasal 1 ----------------------------------
Pihak Pertama menjamin bahwa semua objek Hak Tanggungan tersebut di atas, betul milik Pertama, tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan dan bebas pula dari beban-beban apapun yang tidak tercatat. ------------------------------------------- Pasal 2 -----------------------------------
Hak Tanggungan tersebut di atas diberikan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh Pihak Kedua dengan janji–janji yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana diuraikan di bawah ini : -----
● Pihak Pertama tidak akan menyewakan kepada pihak lain Objek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, termasuk menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka jika disetujui disewakan atau sudah disewakan;
  Pihak pertama tidak akan mengubah atau merombak semua bentuk atau tata susunan Objek Hak Tanggungan, termasuk mengubah sifat dan tujuan kegunaannya baik seluruhnya maupun sebagian, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua; ----------------
● Dalam hal Debitor sungguh-sungguh cidera janji, Pihak Kedua oleh Pihak Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk mengelola Objek Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak objek Hak Tanggungan yang bersangkutan; --------------------------------
● Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi hutangnya, berdasarkan perjanjian hutang piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama:---
a
Menjual Objek Hak Tanggungan di hadapan umum secara maupun lelang Objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian;-------------------------------------
b
Mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat- syarat penjualan;-----------------------------------------
c.
Menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kuitansi; ------------------------------------------
d
Menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan; ----------------------------------------------------
e.
Mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi hutang Debitor tersebut di atas; dan
f.
Melakukan hal-hal lain yang menurut undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut. ----------------------
● Pihak Kedua sebagai pemegang Hak Tanggungan Kedua atas Objek Hak Tanggungan tidak akan membersihkan Hak Tanggungan tersebut kecuali dengan persetujuan dari Pemegang Hak Tanggungan Ketiga dan seterusnya, walaupun sudah dieksekusi untuk pelunasan piutang Pemegang Hak Tanggungan Kedua ; --------
  Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak akan melepaskan haknya atas Objek Hak Tanggungan atau mengalihkannya secara apapun untuk kepentingan Pihak Ketiga;--------
● Dalam hal Objek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh Pihak Pertama atau dicabut haknya untuk kepentingan umum, sehingga hak Pihak Pertama atas Objek Hak Tanggungan berakhir, Pihak Kedua dengan akta ini oleh Pihak Pertama diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk menuntut atau menagih dan menerima uang ganti rugi dan/atau segala sesuatu yang karena itu dapat ditagih dari Pemerintah dan/atau Pihak ketiga lainnya, untuk itu menandatangani dan menyerahkan tanda penerimaan uang dan melakukan tindakan-tindakan yang perlu dan berguna serta dipandang baik oleh Pihak Kedua serta selanjutnya mengambil seluruh atau sebagian uang ganti rugi dan lain-lainnya tersebut guna pelunasan piutangnya ;
Pihak Pertama akan mengasuransikan Objek Hak Tanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran dan malapetaka lain yang dianggap perlu oleh Pihak Kedua dengan syarat- syarat untuk suatu jumlah pertanggungan yang dipandang cukup oleh Pihak Kedua pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan surat polis asuransi yang bersangkutan akan disimpan oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama akan membayar premi pada waktu dan sebagaimana mestinya; Dalam  hal terjadi kerugian karena kebakaran atau malapetaka lain atas Objek Hak Tanggungan Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk menerima seluruh atau sebagian uang ganti kerugian asuransi yang bersangkutan sebagai pelunasan hutang Debitor;
  Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima  kewenangan, dan untuk itu  diberi kuasa, untuk, atas biaya Pihak Pertama, melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga dan mempertahankan serta menyelamatkan Objek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak atas Objek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhinya atau dilanggarnya ketentuan undang-undang serta jika diperlukan mengurus perpanjangan waktu dan pembaruan hak atas tanah yang menjadi Objek Hak Tanggungan ; --
● Jika Pihak Kedua mempergunakan kekuasaannya untuk menjual Objek Hak Tanggungan, Pihak Pertama akan memberikan kesempatan kepada yang berkepentingan untuk melihat Objek Hak Tanggungan yang bersangkutan pada waktu yang ditentukan oleh Pihak kedua dan segera mengosongkan atau suruh mengosongkan dan menyerahkan Objek Hak Tanggungan tersebut kepada Pihak Kedua atau Pihak yang ditunjuk oleh Pihak Kedua agar selanjutnya dapat menggunakan dalam arti kata yang seluas-luasnya; ----------------------------------
● Sertipikat tanda bukti hak atas tanah yang menjadi Objek Hak Tanggungan akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk   disimpan dan dipergunakan oleh Pihak Kedua dalam melaksanakan hak-haknya sebagai pemegang Hak Tanggungan dan untuk itu Pihak Pertama dengan akta ini memberikan kuasa kepada Pihak Kedua untuk menerima sertipikat tersebut dari Kantor Pertanahan setelah Hak Tanggungan ini didaftar;
  Pemberi Hak Tanggungan berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri serta sanggup atas biaya sendiri mengosongkan objek Hak Tanggungan tersebut sewaktu-waktu bila penerima Hak Tanggungan perlu untuk menjual objek Hak Tanggungan dalam rangka penyelesaian pinjaman.
------------------------------------------ Pasal 3 -------------------------------------
Untuk melaksanakan janji-janji dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan dalam pasal 2,  Pihak pertama dengan akta ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua, yang menyatakan menerimanya untuk menghadap di hadapan pejabat-pejabat pada instansi yang berwenang, memberikan keterangan, menandatangani formulir/surat, menerima segala surat berharga dan lain surat serta membayar semua biaya dan menerima hak segala uang pembayaran serta melakukan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk melaksanakan janji-janji dan ketentuan-ketentuan tersebut. ----------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------ Pasal 4 -----------------------------------
Para pihak dalam hal-hal mengenai Hak Tanggungan tersebut diatas dengan segala akibatnya memilih domisili pada Panitera Pengadilan Negeri di Semarang.-----------
------------------------------------------ Pasal 5 -----------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya mengenai pembebanan Hak Tanggungan tersebut di atas dibayar oleh Pihak Pertama. ------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian akta ini dibuat di hadapan para pihak dan : -----
1.  Nona AMALIA PUTRI PRIMA ERDYAN, lahir di Wonosobo, tanggal tujuh belas Juni seribu sembilan ratus delapan puluh delapan (17-06-1988), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Temanggung, Kecamatan Ngadirejo, Kelurahan Ngadirejo (Demangan), Rukun Tetangga 001/Rukun Warga 005, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3323095706880001; dan -
2.  Nona NURHAYATI, Lahir di Kabupaten Semarang, tanggal dua puluh dua Juli seribu sembilan ratus delapan puluh lima (22-07-1985), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Semarang, Kecamatan Bawen, Kelurahan Lemahireng (Dusun Krajan), Rukun Tetangga 004/Rukun Warga 003, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3322116207850001.  -
Keduanya pegawai saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah, bertempat tinggal di Semarang.---------------------------------------------------------------------
sebagai saksi- saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/ cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang.----
Untuk keperluan pendaftaran Hak Tanggungan yang diberikan dengan akta ini. ---------
------------------------------------------------------------------------------------//



       Pihak Pertama                                   Pihak Kedua


               


                Ny. Joice Noor Sandra                    Tn. JOKO KUSWANTO
                                                                         qq. PT. Bank fhgfhfjjgjfjfj Tbk.
  
                                    Persetujuan Suami


                          


                                   Tn. Donny Suryana


               Saksi                                                     Saksi  
 

               

AMALIA PUTRI PRIMA ERDYAN                              NURHAYATI



Pejabat Pembuat Akta Tanah

                                                                                           
                                   
                                                                                 


gfhfgklhlkllhklgjkgjfjhfhjf, SH,. MH.

S


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls