DAERAH KERJA KOTA SEMARANG
SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor: 10---------
Tanggal 21---------------
Jalanh--------------------------------------------), Telepon/Fax (024) 7474203
AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN
Nomor : ........
Lembar Pertama/Kedua
Pada hari ini, ........, tanggal .....................................................). ---------------------
hadir di
hadapan saya ------------------------------, Sarjana Hukum, Magister Hukum, yang
berdasar Surat Keputusan
Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal
21-03-2011 nomor
: 105/KEP-17.3/III/2011 diangkat
sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang
dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah dengan daerah kerja Kota Semarang dan berkantor di Jalan --------------------------),
Kota Semarang dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan
disebut pada bagian akhir akta ini: ------------------------------------
I. Nyonya -------------------------------------, Ahli Madya, lahir di Semarang, tanggal dua puluh Juli seribu sembilan
ratus delapan puluh empat
(20-07-1984), Karyawan Swasta, Warga Negara
Indonesia, bertempat tinggal di Kota Semarang, Kecamatan Banyumanik, Kelurahan Gedawang, Rukun Tetangga 006/Rukun Warga 005, pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor : 3374116007840001.
-
menurut keterangannya dalam melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah
mendapat persetujuan dari suaminya
yang turut hadir dan menandatangani akta ini dihadapan saya, Pejabat, yaitu :
-----------------
- TuanTN------------------A, lahir di Semarang, tanggal dua puluh
tiga Januari
seribu sembilan ratus tujuh puluh lima
(23-01-1975), Karyawan Swasta,
Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal sama dengan isterinya Nyonya ----------------tersebut, pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3374152301750001. -----------------------------------------------------
selaku
Pemberi Hak Tanggungan untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama.
-------------------------------------------------------------------------------
II.
Tuan ------------------, selaku Pj. Consumer Loans Manager Area gigigyigfijgjh guifgjhghj dari PT. Bank ----------------k, selanjutnya disingkat BANK,
lahir di Cilacap, pada tanggal dua puluh dua September seribu sembilan ratus tujuh puluh lima (22-09-1975),
bertempat tinggal di Kota Palembang, Jalan Swadaya II No.3027, Rukun Tetangga 050, Rukun Warga 014,
Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang
Lebar, pemegang Kartu tanda
Penduduk Nomor : 16.7107.220975.0006. ----------
-
Untuk sementara berada di Kota Semarang. ----------------
- Menurut
Keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan;
------------------------------------------
Surat Kuasa yang di buat
dibawah tangan dengan bermeterai cukup tertanggal 26 Februari 2015, Nomor : 7.Ar.SPW/779/2015 yang dalam jabatannya tersebut berdasarkan surat
mutasi No.DBS.RO7/Hdasarkan Surat Keputusan Direksi terC.0017/2015 tertanggal 26 Februari 2015, dan sebagai Kuasa dari Tuan 4634641i, selaku
Pj. Area Head hgfhgoljhgPT.gjhfjhfjfjfj) Tbk, yang bertanggal
12 Desember 2014
Nomor : KEP/SEVP/338/2014 dan Surat Kuasa Direksi
tertanggal 02 Januari 2015 Nomor : 066/2015 berdasarkan
ketentuan pasal 16 ayat 7 juncto ayat 11 Anggaran Dasar perseroan, dan sebagai
demikian penghadap berwenang mewakili
dan sah bertindak untuk dan atas nama PT. ------------(PERSERO) Tbk, berkedudukan
di Jakarta dengan alamat ---------------------------------broto Kaveling -----------, Jakarta, yang Anggaran Dasarnya
beserta perubahannya telah diumumkan berturut turut dalam :
-----------------------
1.
Lembaran
Berita Negara Republik Indonesia tanggal 04 Desember 1998 Nomor 97 Tambahan
Nomor 6859; ------
2.
Lembaran
Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 24 September 1999 Nomor 77
Tambahan Nomor 252; ------
Angaran dasar mana telah mengalami beberapa perubahan serta telah
disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana tertuang dalam akta tanggal 25 Juni 2008 Nomor : 48 dibuat
dihadapan Doktor Amrul Partomuan Pohan, Sarjana Hukum, Lex Legibus Magister,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal
8 Juli 2008 Nomor AHU.39432.AH.01.02 Tahun 2008, terakhir diubah dengan akta
tanggal 17 April 2013 Nomor : 21 dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta,
dan telah diperlihatkan(Selanjutnya cukup
disebut sebagai : BANK). -----------------
-Selaku
Penerima Hak Tanggungan, yang
setelah Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar pada Kantor Pertanahan setempat
akan bertindak
sebagai pemegang Hak Tanggungan, untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua. ---------------
Para
penghadap dikenal oleh saya Pejabat Pembuat Akta Tanah. ----------------------
Para
Pihak menerangkan: ---------------------------------------------------------------------
• bahwa oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama tersebut, selaku Debitor, telah
dibuat dan ditandatangani perjanjian hutang piutang yang dibuktikan dengan :
---
- Akta di bawah tangan
bermeterai cukup berupa Perjanjian Kredit nomor: 4343643644KPR/2015 tanggal 4454354534
2015
dan telah ditandatangani oleh para pihak di hadapan Saya Notaris. ------------------------------------------------------
•
bahwa untuk menjamin pelunasan hutang Debitor sejumlah Rp.
000.000.000,00
(seratus tujuh belas
juta rupiah)
/sejumlah uang yang dapat ditentukan di kemudian hari berdasarkan perjanjian hutang
- piutang tersebut di atas dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta
pembaruannya (selanjutnya disebut perjanjian hutang - piutang) sampai sejumlah
Nilai Tanggungan Peringkat Kedua (II) sebesar Rp.
000.000.000,00
(seratus empat puluh
tujuh juta rupiah), oleh pihak Pertama diberikan dengan akta ini kepada dan
untuk kepentingan Pihak Kedua, yang dengan ini menyatakan menerimanya, Hak
Tanggungan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan
dan peraturan-peraturan pelaksanaannya atas Objek berupa 1 ( satu ) hak atas
tanah yang diuraikan di bawah ini : ------------------------
• Hak Milik Nomor : 0000/Srondol Wetan atas sebidang tanah
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal
26 413546456 1995 Nomor : 14354445
seluas 458m² (del543545t meter persegi)
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : ----------------------- dan Surat
Pemberitahuan Pajak dan Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek
Pajak (NOP) : 33.74.060.007.009.00000. -----------------------------
terletak
di : --------------------------------
-
Provinsi : Jawa
Tengah; -----------------
-
Kabupaten/Kota : Semarang; ---------------------
-
Kecamatan : Banyumanik;
-----------------
-
Desa/Kelurahan : Srondol
Wetan; ---------------
-
Jalan :
Jalan Jati Utara 85246;
----
Berdasarkan
alat- alat bukti berupa : --------------------
-
Sertipikat Hak Milik Nomor : 0000/ Srondol
Wetan, Tertanggal 08
Januari
1996.
Sertipikat
dan bukti pemilikan yang disebutkan di atas diserahkan kepada saya, selaku
Pejabat Pembuat Akta Tanah, untuk keperluan pendaftaran hak, pendaftaran
peralihan hak, dan pendaftaran Hak Tanggungan yang diberikan dengan akta ini;
Pemberian Hak Tanggungan tersebut di atas meliputi juga : -------
-
Segala
sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atas tanah tersebut (termasuk bangunan)
yang menurut sifat, guna dan peruntukannya atau menurut ketentuan Undang-Undang
dapat disebut barang tetap atau benda tidak bergerak. --------------------------------------------------------------
Untuk
selanjutnya hak atas tanah dan benda–benda lain
tersebut di atas disebut sebagai Objek Hak Tanggungan yang oleh Pihak Pertama
dinyatakan sebagai miliknya. ----------------------------------
Para
pihak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan, bahwa
pemberian Hak Tanggungan tersebut disetujui dan diperjanjikan dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut : -----------
--------------------------------------------Pasal 1 ----------------------------------
Pihak Pertama menjamin bahwa
semua objek Hak Tanggungan tersebut di atas, betul milik Pertama, tidak
tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan dan bebas pula dari
beban-beban apapun yang tidak tercatat. -------------------------------------------
Pasal 2 -----------------------------------
Hak
Tanggungan tersebut di atas diberikan oleh Pihak Pertama dan diterima oleh
Pihak Kedua dengan janji–janji yang disepakati oleh kedua belah pihak
sebagaimana diuraikan di bawah ini : -----
●
Pihak Pertama tidak akan menyewakan kepada pihak lain Objek Hak Tanggungan
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, termasuk
menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka
jika disetujui disewakan atau sudah disewakan;
● Pihak pertama tidak akan mengubah atau
merombak semua bentuk atau tata susunan Objek Hak Tanggungan, termasuk mengubah
sifat dan tujuan kegunaannya baik seluruhnya maupun sebagian, tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua; ----------------
●
Dalam hal Debitor sungguh-sungguh cidera janji, Pihak Kedua oleh Pihak Pertama
dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa,
untuk mengelola Objek Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan
Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak objek Hak Tanggungan yang
bersangkutan; --------------------------------
●
Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi hutangnya, berdasarkan
perjanjian hutang piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua
selaku Pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama dengan akta ini diberi dan
menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan
terlebih dahulu dari Pihak Pertama:---
a
|
Menjual
Objek Hak Tanggungan di hadapan umum secara maupun lelang Objek Hak
Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian;-------------------------------------
|
b
|
Mengatur
dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat- syarat penjualan;-----------------------------------------
|
c.
|
Menerima
uang penjualan, menandatangani
dan menyerahkan kuitansi; ------------------------------------------
|
d
|
Menyerahkan
apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan; ----------------------------------------------------
|
e.
|
Mengambil
dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi hutang
Debitor tersebut di atas; dan
|
f.
|
Melakukan
hal-hal lain yang menurut undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku
diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka
melaksanakan kuasa tersebut. ----------------------
|
●
Pihak Kedua sebagai pemegang Hak Tanggungan Kedua atas Objek Hak Tanggungan
tidak akan membersihkan Hak Tanggungan tersebut kecuali dengan persetujuan dari
Pemegang Hak Tanggungan Ketiga dan seterusnya, walaupun sudah dieksekusi untuk
pelunasan piutang Pemegang Hak Tanggungan Kedua ;
--------
● Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak akan melepaskan haknya atas Objek Hak
Tanggungan atau mengalihkannya secara apapun untuk kepentingan Pihak
Ketiga;--------
●
Dalam hal Objek Hak Tanggungan dilepaskan haknya oleh Pihak Pertama atau
dicabut haknya untuk kepentingan umum, sehingga hak Pihak Pertama atas Objek
Hak Tanggungan berakhir, Pihak Kedua dengan akta ini oleh Pihak Pertama diberi
dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk menuntut atau
menagih dan menerima uang ganti rugi dan/atau segala sesuatu yang karena itu
dapat ditagih dari Pemerintah dan/atau Pihak ketiga lainnya, untuk itu
menandatangani dan menyerahkan tanda penerimaan uang dan melakukan tindakan-tindakan
yang perlu dan berguna serta dipandang baik oleh Pihak Kedua serta selanjutnya
mengambil seluruh atau sebagian uang ganti rugi dan lain-lainnya tersebut guna
pelunasan piutangnya ;
● Pihak Pertama akan mengasuransikan Objek Hak Tanggungan
terhadap bahaya-bahaya kebakaran dan malapetaka lain yang dianggap perlu oleh
Pihak Kedua dengan syarat- syarat untuk suatu jumlah pertanggungan yang
dipandang cukup oleh Pihak Kedua pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh
Pihak Kedua, dengan ketentuan surat polis asuransi yang bersangkutan akan
disimpan oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama akan membayar premi pada waktu dan
sebagaimana mestinya; Dalam hal terjadi
kerugian karena kebakaran atau malapetaka lain atas Objek Hak Tanggungan Pihak
Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu
kuasa, untuk menerima seluruh atau sebagian uang ganti kerugian asuransi yang
bersangkutan sebagai pelunasan hutang Debitor;
● Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan
menyatakan menerima kewenangan, dan
untuk itu diberi kuasa, untuk, atas
biaya Pihak Pertama, melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga dan
mempertahankan serta menyelamatkan Objek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan
untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau
dibatalkannya hak atas Objek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhinya atau
dilanggarnya ketentuan undang-undang serta jika diperlukan mengurus
perpanjangan waktu dan pembaruan hak atas tanah yang menjadi Objek Hak
Tanggungan ; --
●
Jika Pihak Kedua mempergunakan kekuasaannya untuk menjual Objek Hak Tanggungan,
Pihak Pertama akan memberikan kesempatan kepada yang berkepentingan untuk
melihat Objek Hak Tanggungan yang bersangkutan pada waktu yang ditentukan oleh
Pihak kedua dan segera mengosongkan atau suruh mengosongkan dan menyerahkan
Objek Hak Tanggungan tersebut kepada Pihak Kedua atau Pihak yang ditunjuk oleh
Pihak Kedua agar selanjutnya dapat menggunakan dalam arti kata yang seluas-luasnya;
----------------------------------
●
Sertipikat tanda bukti hak atas tanah yang menjadi Objek Hak Tanggungan akan
diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk disimpan dan dipergunakan oleh Pihak Kedua
dalam melaksanakan hak-haknya sebagai pemegang Hak Tanggungan dan untuk itu Pihak
Pertama dengan akta ini memberikan kuasa kepada Pihak Kedua untuk menerima
sertipikat tersebut dari Kantor Pertanahan setelah Hak Tanggungan ini didaftar;
● Pemberi Hak Tanggungan berjanji dan oleh karena
itu mengikatkan diri serta sanggup atas biaya sendiri mengosongkan
objek Hak Tanggungan tersebut sewaktu-waktu bila penerima Hak Tanggungan perlu
untuk menjual objek Hak Tanggungan dalam rangka penyelesaian pinjaman.
------------------------------------------
Pasal 3 -------------------------------------
Untuk
melaksanakan janji-janji dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
diuraikan dalam pasal 2, Pihak pertama dengan
akta ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua, yang menyatakan menerimanya untuk
menghadap di hadapan pejabat-pejabat pada instansi yang berwenang, memberikan keterangan, menandatangani formulir/surat, menerima segala surat
berharga dan lain surat serta membayar semua biaya dan menerima hak segala uang
pembayaran serta melakukan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk
melaksanakan janji-janji dan ketentuan-ketentuan tersebut. ----------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------
Pasal 4 -----------------------------------
Para pihak dalam hal-hal mengenai Hak
Tanggungan tersebut diatas dengan segala akibatnya memilih domisili pada Panitera
Pengadilan Negeri di Semarang.-----------
------------------------------------------
Pasal 5 -----------------------------------
Biaya
pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya mengenai pembebanan Hak
Tanggungan tersebut di atas dibayar oleh Pihak Pertama.
------------------------
-------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian
akta ini dibuat di hadapan para pihak dan : -----
1. Nona AMALIA PUTRI PRIMA ERDYAN, lahir di Wonosobo, tanggal tujuh belas Juni seribu sembilan
ratus delapan puluh delapan
(17-06-1988), Karyawan Swasta,
Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Temanggung, Kecamatan Ngadirejo, Kelurahan Ngadirejo
(Demangan), Rukun
Tetangga 001/Rukun
Warga 005,
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3323095706880001; dan -
2. Nona NURHAYATI,
Lahir di Kabupaten Semarang, tanggal dua puluh dua
Juli
seribu sembilan ratus delapan puluh lima (22-07-1985), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Semarang, Kecamatan Bawen, Kelurahan Lemahireng (Dusun Krajan), Rukun Tetangga 004/Rukun Warga 003, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3322116207850001. -
Keduanya
pegawai saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah, bertempat tinggal di
Semarang.---------------------------------------------------------------------
sebagai
saksi- saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti
kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua
tersebut di atas, akta ini ditandatangani/ cap ibu jari oleh Pihak Pertama,
Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1
(satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap
lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang.----
Untuk
keperluan pendaftaran Hak Tanggungan yang diberikan dengan akta ini.
---------
------------------------------------------------------------------------------------//
Pihak Pertama Pihak Kedua
Ny. Joice Noor Sandra Tn. JOKO KUSWANTO
qq. PT. Bank fhgfhfjjgjfjfj Tbk.
Persetujuan Suami
Tn. Donny Suryana
Saksi Saksi
AMALIA PUTRI PRIMA ERDYAN NURHAYATI
Pejabat Pembuat Akta Tanah
gfhfgklhlkllhklgjkgjfjhfhjf, SH,. MH.
S