PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)
…………………………………..
DAERAH KERJA : ………………………………
SK. Men.Neg. Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia
Nomor : ………………….
Tanggal: ………………………
Jl. ……………………………………………………………
………………………………………………………………………………..
AKTA PEMBAGIAN
HAK BERSAMA
Nomor
/
Lembar
Pertama/Kedua
Pada hari ini, tanggal ( )
Bulan
tahun (
)
hadir dihadapan Saya
yang berdasarkan Surat Keputusan
tanggal nomor
diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah,
yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja
dan
berkantor di
dengan
dihadiri oleh saksi-saksi
yang Saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir
akta ini: ---------
1. …
Para penghadap dikenal oleh Saya/Penghadap
saya
kenal dan
yang lain diperkenalkan olehnya kepada Saya/Para
penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan
pada akhir akta ini. -------------------------------------------------------------
Para Pihak menerangkan bahwa mereka bersama-sama
adalah pemegang hak dibawah ini :
---------------------------------------------------
• Hak Milik/Hak
Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai:
Nomor atas
sebidang tanah sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal
Nomor seluas
m2 ( meter
persegi)
dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) :
dan
Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NJOP) :
terletak di: ------------------------------------------------------------------------
- Provinsi :
- Kabupaten/Kota
:
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan
:
- Jalan :
• Hak Milik
atas sebidang tanah : -----------------------------------------
Persil Nomor
Blok Kohir Nomor
seluas m2 (
meter
persegi), dengan batas-batas :
sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang tanggal
Nomor yang
dilampirkan pada akta ini, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):
dan
Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak
Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek
Pajak (NJOP) :
Berdasarkan ala-alat bukti berupaL
-----------------------------------------
terletak di : -----------------------------------------------------------------------
- Provinsi :
- Kabupaten/Kota
:
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan
:
- Jalan :
• Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun:
------------------------------------
Nomor
terletak di :
-----------------------------------------------------------------------
- Provinsi :
- Kabupaten/Kota
:
- Kecamatan :
- Desa/Kelurahan :
- Jalan :
• Hak
selanjutnya dalam akta ini disebut “Hak Bersama”.
----------------------
Para pihak selanjutnya menerangkan bahwa mereka telah
sepakat untuk mengakhiri pemilikan bersama atas Hak Bersama tersebut, dan untuk
itu dengan ini menyepakati pembagian Hak Bersama tersebut sebagai berikut :
a.
Pihak
Pertama memperoleh dan menjadi pemegang tunggal dari :
-----------------------------------------------------------------------
-
Hak
sebagaimana
diuraikan di atas;
-
Hak atas sebagian
tanah Hak
sebagaimana diuraikan
di atas,
yaitu seluas m2 (
meter persegi) dengan
batas-batas:
sebagaimana
diuraikan dalam peta tanggal
Nomor
yang
dilampirkan pada akta ini.
b. Pihak Kedua memperoleh dan menjadi
pemegang tunggal dari : ----------------------------------------------------------------
- Hak
sebagaimana
diuraikan di atas;
-
Hak atas sebagian tanah Hak
sebagaimana
diuraikan di atas,
yaitu
seluas m2
(
meter
persegi) dengan batas-batas:
sebagaimana
diuraikan dalam peta tanggal
Nomor
yang dilampirkan
pada akta ini.
c. Pihak Ketiga memperoleh dan menjadi pemegang tunggal dari: -----------------------------------------------------------------------
-
Hak
sebagaimana
diuraikan di atas;
- Hak atas sebagian tanah Hak
sebagaimana
diuraikan di atas,
yaitu
seluas m2
(
meter
persegi) dengan batas-batas:
sebagaimana
diuraikan dalam peta tanggal
Nomor yang dilampirkan
pada akta ini.
d. Pihak
Pembagian Hak Bersama di atas juga meliputi :
---------------------------
Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa:
-----------------------------
a. - dalam
pembagian Hak Bersama ini tidak terdapat
kelebihan nilai yang diperoleh
oleh salah satu pihak; --------------------------- para pihak melepaskan haknya atas kelebihan nilai yang diperoleh
oleh pihak yang memperoleh hak sebagaimana diuraikan di atas; --------------------------------------------------------
-
karena
memperoleh kelebihan nilai dalam pembagian hak
bersama ini, maka Pihak membayar
uang
tunai sejumlah Rp. (
)
kepada
pihak dan
untuk pembayaran
tersebut
akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang
sah
(kwitansi). ------------------------------------------------------------
b. Pembagian hak bersama ini dilakukan dengan
syarat-syarat lebih lanjut sebagai berikut :
------------------------------------------
----------------------------------Pasal 1
-----------------------------------
Mulai hari ini hak yang diuraikan dalam akta ini telah
menjadi
milik masing-masing pihak yang memperolehnya dan
karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas
hak tersebut diatas menjadi hak/beban pihak yang memperoleh hak tersebut.
-------------------------------
-----------------------------------Pasal
2 ----------------------------------
Hak tersebut diterima oleh masing-masing pihak yang
memperolehnya
menurut keadaannya sebagaimana didapatinya
pada hari ini dan masingmasing pihak dengan
ini menyatakan
tidak akan mengadakan segala tuntutan mengenai
kerusakan dan/atau cacat yang tampak dan/atau tidak tampak. ------------
------------------------------------Pasal
3 ---------------------------------
Para
pihak yang memperoleh hak dalam pembagian hak
bersama ini dengan ini menyatakan bahwa
dengan pembagian
hak bersama
ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi
ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut
ketentuan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
tercantum
dalam
pernyataan tanggal
-----------------------------------Pasal
4 ----------------------------------
Dalam
hal terdapat perbedaan luas tanah yang diuraikan
dalam
pembagian hak bersama ini dengan hasil pengukuran
oleh
instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak
akan
menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan
Nasional
tersebut. -------------------------------------------------------
-----------------------------------Pasal
----------------------------------
---------------------------------
Pasal ----------------------------------
Para pihak
dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih
tempat
kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada
Kantor
Panitera Pengadilan Negeri
-----------------------------------Pasal -----------------------------------
Biaya
pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya
mengenai
peralihan hak ini, dibayar oleh
Akhirnya hadir juga di hadapan Saya, dengan dihadiri
oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini: ---------
yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan
di atas dan menyetujui pembagian hak bersama dalam akta ini.
---------------------
Demikian
akta ini dibuat dihadapan para pihak dan : --------------------
sebagai
saksi-saksi dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti
kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh para pihak tersebut di atas, akta
ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, Pihak Ketiga,
Pihak
para
saksi dan Saya, PPAT, sebanyak ( )
rangkap
terdiri dari 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor Saya, PPAT, dan ( )
rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat
pembagian hak bersama dalam akta ini.
-------------------------------------------------------
Pihak
Pertama Pihak Kedua Pihak Ketiga
……………………
……………………. …….……………
Persetujuan
Persetujuan Persetujuan
…………………… …………………… …….……………
Saksi Saksi
………………..……… ……………..………….
Pejabat
Pembuat Akta Tanah
…………………………………….
