Selasa, 24 Januari 2017

Komisi Nasional Perlindungan Anak


Komisi Nasional Perlindungan Anak
Logo komnas perlindungan anak.png
Gambaran Umum
Singkatan Komnas PA
Didirikan 26 Oktober 1998; 18 tahun lalu
Dasar hukum pendirian SK Mensos No. 81/HUK/1997
Sifat Independen
Struktur
Ketua Arist Merdeka Sirait
Kantor pusat
Jalan TB Simatupang No.33, Jakarta, Indonesia Hotline Services : (62-21) 8779 1818
Situs web
komnasanak.com
Komisi Nasional Perlindungan Anak (disingkat Komnas PA) adalah organisasi di Indonesia dengan tujuan memantau, memajukan, dan melindungi hak anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh Negara, perorangan, atau lembaga. Komnas PA didirikan pada tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta.

Sejarah

Sebagai bentuk perlindungan anak dari segala tindak kekerasan, penelantaran, perlakuan salah, diskriminasi dan ekspoitasi, sejak tahun 1997 telah dibentuk Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA), yang bersifat Independen dan memegang teguh prinsip non-diskriminasi, memberikan kepentingan terbaik bagi anak, melindungi kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghormati pandangan anak.
Kemudian sebagai tindak lanjutnya, di daerah dibentuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) melalui Kepmensos RI Nomor 81/HUK/1997 tanggal 5 Desember 1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) sebagai salah satu upaya masyarakat dalam melaksanakan sebagian tugas dan peran pemerintah untuk turut serta melaksanakan pemenuhan hak-hak anak dalam rangka perlindungan anak, sebagaimana yang terdeskripsikan dalam sejarah lahirnya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Lembaga Perlindungan Anak  :
  1. Ratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keppres No. 36 Tahun 1990,  yang menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
  2. Melalui Dasawarsa Anak Indonesia Kedua yang meletakan pembinaan dan pengembangan Anak Indonesia pada aspek Perlindungan Anak sebagai suatu kesatuan guna meningkatkan Derajat kesejahteraan anak Indonesia.
  3. Studi Banding ke Luar Negeri (Philipina dan Vietnam) Mempelajari dan mencari bentuk wadah perlindungan anak (Child Protection Body) di Indonesia.
  4. Konsinyasi persiapan pertemuan Lembaga Perlindungan Anak pada Tanggal  14 s/d 16 September 1996.
  5. Pertemuan-pertemuan dengan 6 segmen : Menyepakati perlunya dibentuk wadah perlindungan anak dengan nama Lembaga Perlindungan Anak sesuai dengan visi dan misi segemen yang mewakilinya.
  6. Penyelenggaraan Seminar dan Lokakarya Perlindungan Anak pada tanggal  14 April 1997 dan 14 Juli 1997 yang menghasilkan Pembahasan Gerakan Nasional Perlindungan Anak (GNPA), serta Logo Perlindungan Anak.
  7. Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Anak oleh Presiden RI pada Acara Puncak Hari Anak Nasional 23 Juli 1997, yang ditindaklanjuti melalui SK Mensos RI Nomor : 63/HUK/1997 tentang Penggunaan Logo Perlindungan Anak  yang menghasilkan Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Anak (GNPA), oleh Presiden RI : Pelaksanaan rencana kerja pembentukan LPA sebagai suatu wadah untuk usaha-usaha nasional dalam perlindungan anak, perlu dukungan semua pihak melalui penyediaan sumber daya sebagai bagian dari prioritas Rencana Nasional.
  8. SK Mensos No. 81 / HUK / 1997 Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat sebagai tindak lanjut dari pencanangan GNPA adalah upaya pembentukan wahana LPA yang difasilitasi oleh Depsos & Unicef  pada tanggal 5 Desember 2007.
  9. SK Mensos No. 9 / HUK / 1998 tentang Pengukuhan Kepengurusan LPA Pusat dan Tim Asistensi LPA yang akan membantu seluruh  Kegiatan LPA pada tanggal 24 Pebruari 1998
  10. Lokakarya Perlindungan Anak dihadiri Depsos, 6 Segmen dan Unsur Daerah pada tanggal 24 s/d 25 April 1998
  11. Pertemuan antara LPA Pusat & Tim Asistensi LPA (berkaitan dengan independensi LPA) pada tanggal 11 s/d 13 Juni 1998
  12. Pada tanggal 16 s/d 17 September 1998 dilaksanakan Pertemuan pembahasan Statuta LPA, Difasilitasi oleh Depsos & Unicef yang dihadiri oleh 6 Segmen dan unsur daerah dan menghasilkan Statuta LPA yang Independensi dengan membentuk Komite/Komisi Nasional Perlindungan Anak yang dipilih melalui Forum Nasional Perlindungan Anak.
  13. Pada tanggal 26 s/d 27 Oktober 1998 dilaksanakan Pertemuan Forum Nasional I Perlindungan Anak, untuk memilih Pengurus Komnas PA yang difasilitasi oleh Depsos & Unicef Dihadiri oleh 6 Segemen (150 stakeholder) dan menghasilkan Terpilih 11 orang pengurus Komisi Nasional Perlindungan Anak Dengan Ketua Umum (DR. Seto Mulyadi)Dgn terlebih dahulu mendmisionerkan Kepengurusan LPA, juga diresmikan Statuta LPA dan membahas Program Kerja LPA
  14. Pada tanggal 23 / 25 Oktober 1998 dilaksanakan Pertemuan Forum Nasional II Perlindungan Anak, Untuk memilih Pengurus Komnas PA Difasilitasi oleh Depsos & Unicef Dihadiri 155 stakeholder yang terdiri dari 12 Segmen (termasuk unsur anak) dan unsur peninjau yang menghasilkan Terpilih 11 orang pengurus Komisi Nasional Perlindungan Anak dengan Ketua Umum (DR. Seto Mulyadi) dgn terlebih dahulu mendemisionerkan Kepengurusan Komnas PA periode Sebelumnya serta Perubahan Anggaran Dasar Komnas PA dan Penyusunan Strategic Planning yang difasilitasi Unicef dan dihadiri 40 Stakeholder & NGO Int’l
Upaya kemudian yang terus dikembangkan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Sosial dalam memberikan dukungan dan perhatian guna peningkatan kapasitas LPA adalah dengan melaksanakan Capacity Building Petugas / Pekerja Sosial LPA dari daerah, mengingat keberadaan LPA di daerah-daerah sebagai lembaga independen yang mengutamakan kepentingan anak, melakukan usaha-usaha perlindungan anak, dan advokasi terhadap hak-hak anak Indonesia terdiri dari unsur sumber daya manusia yang berlatar belakang pendidikan dan pengalaman yang bervariasi.
Dengan semakin kompleksnya permasalahan anak di Indonesia dan jumlahnya semakin bertambah dari waktu ke waktu, maka keberadaan LPA menjadi semakin strategis dan harus didukung oleh semua pihak. Setiap LPA dituntut untuk dapat berkoordinasi dan bekerja sama dalam penanganan kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Disamping itu, menguatnya otonomi daerah dewasa ini, ternyata membawa perubahan pula terhadap keberadaan LPA di daerah. Hampir semua daerah, menempatkan petugas baru di LPA dan lebih dari 30% dari instansi/lembaga lain belum memiliki pengalaman yang cukup dalam penanganan kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Akibatnya banyak kasus pelanggaran hak-hak  anak yang sering mengalami keterlambatan penanganan dan tidak terselesaikan. Hal ini ditambah dengan kesulitan yang dialami oleh LPA dalam mengelola manajemen organisasi sehingga berpengaruh pada upaya perlindungan anak yang mereka lakukan.
Berkaitan dengan permasalahan di atas, dari hasil kegiatan Pengembangan Kapasitas Pekerja Sosial/Petugas LPA yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari dari mulai tanggal 9 s/d 12 Juni 2009 diperoleh rujukan untuk ditindaklanjuti baik oleh Departemen Sosial, Komnas PA, maupun LPA adalah :
  1. Memperkuat statuta kelembagaan Lembaga Perlindungan Anak baik di tingkat pusat mapun daerah, dengan melakukan review dan memberikan rekomendasi terhadap Keputusan Menteri Sosial RI No. 81/HUK/1997.
  2. Memperbaiki kegiatan-kegiatan kelembagaan LPA terhadap langkah-langkah strategis dalam penanganan kasus-kasus kelembagaan LPA baik internal maupun eksternal.
  3. Perumusan Standar Operasional Prosedur pelayanan dan manajemen Lembaga Perlindungan Anak.
  4. Tersusunya rencana kerja (action plan) Lembaga Perlindungan Anak terkait dengan program Departemen Sosial dan/atau Dinas Sosial.

Organisasi

Komisi Nasional Perlindungan Anak terdiri dari:
  • Forum Nasional Perlindungan Anak (Forum Nasional), merupakan badan pemegang kekuasaan tertinggi dan pengambil keputusan tertinggi dalam Komisi Nasional Perlindungan Anak, diselenggarakan berdasarkan ketentuan dan aturan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan lainnya yang ditetapkan dalam pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak. Forum Nasional Perlindungan Anak diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
  • Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komisi Nasional), dengan anggota sebanyak 11-21 orang yang dipilih oleh Forum Nasional.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak saat ini adalah Arist Merdeka Sirait, sedangkan Seto Mulyadi sebagai Ketua Dewan Konsultatif Nasional.
https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Nasional_Perlindungan_Anak


Kekerasan Terhadap Anak

Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Di Amerika Serikat, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mendefinisikan penganiayaan anak sebagai setiap tindakan atau serangkaian tindakan wali atau kelalaian oleh orang tua atau pengasuh lainnya yang dihasilkan dapat membahayakan, atau berpotensi bahaya, atau memberikan ancaman yang berbahaya kepada anak. Sebagian besar terjadi kekerasan terhadap anak di rumah anak itu sendiri dengan jumlah yang lebih kecil terjadi di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi. Ada empat kategori utama tindak kekerasan terhadap anak: pengabaian, kekerasan fisik, pelecehan emosional/psikologis, dan pelecehan seksual anak.
Yurisdiksi yang berbeda telah mengembangkan definisi mereka sendiri tentang apa yang merupakan pelecehan anak untuk tujuan melepaskan anak dari keluarganya dan/atau penuntutan terhadap suatu tuntutan pidana. Menurut Journal of Child Abuse and Neglect, penganiayaan terhadap anak adalah "setiap tindakan terbaru atau kegagalan untuk bertindak pada bagian dari orang tua atau pengasuh yang menyebabkan kematian, kerusakan fisik serius atau emosional yang membahayakan, pelecehan seksual atau eksploitasi, tindakan atau kegagalan tindakan yang menyajikan risiko besar akan bahaya yang serius". Seseorang yang merasa perlu untuk melakukan kekerasan terhadap anak atau mengabaikan anak sekarang mungkin dapat digambarkan sebagai "pedopath".

Kekerasan terhadap anak dapat mengambil beberapa bentuk: Empat jenis utama adalah kekerasan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran.

Penelantaran

Penelantaran anak adalah di mana orang dewasa yang bertanggung jawab gagal untuk menyediakan kebutuhan memadai untuk berbagai keperluan, termasuk fisik (kegagalan untuk menyediakan makanan yang cukup, pakaian, atau kebersihan), emosional (kegagalan untuk memberikan pengasuhan atau kasih sayang), pendidikan (kegagalan untuk mendaftarkan anak di sekolah) , atau medis (kegagalan untuk mengobati anak atau membawa anak ke dokter).

Kekerasan fisik


Seorang gadis Kristen yang memar dan dibakar selama kekerasan Orissa pada bulan Agustus 2008
Kekerasan fisik adalah agresi fisik diarahkan pada seorang anak oleh orang dewasa. Hal ini dapat melibatkan meninju, memukul, menendang, mendorong, menampar, membakar, membuat memar, menarik telinga atau rambut, menusuk, membuat tersedak atau menguncang seorang anak.
Guncangan terhadap seorang anak dapat menyebabkan sindrom guncangan bayi yang dapat mengakibatkan tekanan intrakranial, pembengkakan otak, cedera difus aksonal, dan kekurangan oksigen yang mengarah ke pola seperti gagal tumbuh, muntah, lesu, kejang, pembengkakan atau penegangan ubun-ubun, perubahan pada pernapasan, dan pupil melebar. Transmisi racun pada anak melalui ibunya (seperti dengan sindrom alkohol janin) juga dapat dianggap penganiayaan fisik dalam beberapa wilayah yurisdiksi.
Sebagian besar negara dengan hukum kekerasan terhadap anak mempertimbangkan penderitaan dari luka fisik atau tindakan yang menempatkan anak dalam risiko yang jelas dari cedera serius atau kematian tidak sah. Di luar ini, ada cukup banyak variasi. Perbedaan antara disiplin anak dan tindak kekerasan sering kurang didefinisikan. Budaya norma tentang apa yang merupakan tindak kekerasan sangat bervariasi: kalangan profesional serta masyarakat yang lebih luas tidak setuju pada apa yang disebut merupakan perilaku kekerasan.
Beberapa profesional yang bertugas di bidang manusia mengklaim bahwa norma-norma budaya yang berhubungan dengan sanksi hukuman fisik adalah salah satu penyebab kekerasan terhadap anak dan mereka telah melakukan kampanye untuk mendefinisikan kembali norma-norma tersebut.
Penggunaan tindak kekerasan apapun terhadap anak-anak sebagai tindakan disiplin adalah ilegal di 24 negara di seluruh dunia, akan tetapi lazim dan diterima secara sosial di banyak negara lainnya. Lihat hukuman di rumah untuk informasi lebih lanjut.

Pelecehan seksual anak


Seorang anak laki-laki yang menjadi korban pelecehan seksual. Dipublikasikan pada tanggal 1 Februari 1910.
Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau pelanggaran yang dilakukan oleh remaja yang lebih tua terhadap seorang anak untuk mendapatkan stimulasi seksual. Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), paparan senonoh dari alat kelamin kepada anak, menampilkan pornografi kepada anak, kontak seksual yang sebenarnya terhadap anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak, melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik, atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak.

Pengaruh pelecehan seksual anak termasuk rasa bersalah dan menyalahkan diri, kenangan buruk, mimpi buruk, insomnia, takut hal yang berhubungan dengan pelecehan (termasuk benda, bau, tempat, kunjungan dokter, dll), masalah harga diri, disfungsi seksual, sakit kronis , kecanduan, melukai diri sendiri, keinginan bunuh diri, keluhan somatik, depresi, gangguan stres pasca trauma, kecemasan,penyakit mental lainnya (termasuk gangguan kepribadian). dan gangguan identitas disosiatif, kecenderungan untuk mengulangi tindakan kekerasan setelah dewasa, bulimia nervosa, cedera fisik pada anak di antara masalah-masalah lainnya. Sekitar 15% sampai 25% wanita dan 5% sampai 15% pria yang mengalami pelecehan seksual ketika mereka masih anak-anak.Kebanyakan pelaku pelecehan seksual adalah orang yang kenal dengan korban mereka; sekitar 30% adalah keluarga dari anak, paling sering adalah saudara, ayah, ibu, paman atau sepupu, sekitar 60% adalah kenalan teman lain seperti keluarga, pengasuh anak, atau tetangga; orang asing adalah yang melakukan pelanggar hanya sekitar 10% dari kasus pelecehan seksual anak.

Kekerasan emosional/Psikologis

Dari semua kemungkinan bentuk pelecehan, pelecehan emosional adalah yang paling sulit untuk didefinisikan. Itu bisa termasuk nama panggilan, ejekan, degradasi, perusakan harta benda, penyiksaan atau perusakan terhadap hewan peliharaan, kritik yang berlebihan, tuntutan yang tidak pantas atau berlebihan, pemutusan komunikasi, dan pelabelan sehari-hari atau penghinaan.
Korban kekerasan emosional dapat bereaksi dengan menjauhkan diri dari pelaku, internalisasi kata-kata kasar atau dengan menghina kembali pelaku penghinaan. Kekerasan emosional dapat mengakibatkan gangguan kasih sayang yang abnormal atau terganggu, kecenderungan korban menyalahkan diri sendiri (menyalahkan diri sendiri) untuk pelecehan tersebut, belajar untuk tak berdaya, dan terlalu bersikap pasif.

https://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan_terhadap_anak




 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls